Sabtu, 27 Juni 2015

SHOLAT ......????

Apakah sholat itu ?????

Sholat adalah salah satu rukun islam yang di wajibkan bagi umat islam untuk mengerjakannya

Dengan blogg ini saya akan menguraikan sedikit ringkasan tentang sholat yang saya ambil dari kitab FATCHUL MU'INN juz I 

* SHALAT ......

Sudah tidak asing lagi bagi orang muslim apa kata shalat itu .
- Pada zaman sebelum Rosulullah saw pun sudah di laksanakan sholat namun di dalam kitab tersebut diatas di terangkan bahwa shalat dardu 5 waktu mulai di wajibkan pada malam isro' 27 Rajab yaitu 10 tahun lebih 3 bulan sejak nabi di angkat

- Shalat maktunah/shalat fardlu di wajibkan bagi kaum muslimin baig laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh dan tidak diwajibkan atas orang-orang kafir , anak-anak , orang gila , ayan dan mabuk yang keduanya tidak lalim dan tidak di wajibkan pula terhadap perempuan yang berhalangan

- Apabila orang mukalaf suci menunda shalat fardu hingga terlewat waktunya dan dia tidak mau bertobat padahal ia menyakini bahwa hukum shalat itu wajib maka wajib di tetapkan had atasnya , yaitu dengan memancung lehernya tetapi pemancungan orang yang menunda shalat sebelum shalat tidak di kenakan denda tetapi dia berdosa

- Bagi muslim yang mukalaf  apabila meninggalkan shalat tanpa halangan wajib untuk mengodlo' shalat  begitu juga yang uzur (behalangan)

- bisa juga di ikuti oleh sholat sunnah Rowatib yaitu shalat yang mengikuti shalat fardlu
2 rokaat sebelum shalat subuh
2/4 rokaat sebelum & sesudah shalat dluhur
2/4 rokaat sebelum & sesudah shalat ashar
2/4 rokaat sebelum & sesudah shalat maghrib
2/4 rokaat sebelum & sesudah shalat isya'
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Peringatan !!!!!!
من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه،
- Barang siapa orang yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan shalat maka tidak dapat di qodlo'/dibayar dengan fidyah
 وفي قول أنها تفعل عنه - أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه،
- Dlam sebuah pendapat oleh Imam Al-Ubaidah dari Imam Syafi'i bahwa : Shalat harus di qodlo' oleh orang lain baik si mayat berwasiat agar mengerjakan maupun tidak hal ini berdasarkan sebuah hadits
وفعل به السبكي عن بعض أقاربه.
- Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Anak laki-laki / perempuan yang sudah mumayiz wajib atas orang tua , orang yang menerima wasiat , dan orang pemilik budak , wajib memerintahkan anaknya untuk mengerjakan shalat walaupun di qodlo' denagn syarat : apabila anak tersebut sudah genap berusia 7 tahun meskipun sebelum usia tersebut sudah tamyiz dan sebaiknya perinta shalat di ikuti ancaman

- Anak yang sudah berumur 10 tahun tetapi dia di suruh untuk melakukan shalat tidak mau kita waji memukulnya asal tidak melukainya berdasasrkan hadits shahih
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247 )
" Perintah anak kecil itu untuk mengerjakan shalat jika setelah 7 tahun dan jika sudah 10 tahun dan pukulah jika ia meninggalkan" (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

- Begitu juga ibadah lain seperti puasa apabila sudah kuat puasa . Dia di perintahkan puasa setelah genap 7 tahun jika umur 10 tahun dia meninggalkannya maka pukulah sama seperti shalat ( tidak melukainya )

- Hikmah yang di kandung dari semua itu adalah melatihnya untuk beribadah agar nanti terbiasa dan tidak meninggalkannya

-Imam Al-Adzro'i membahas budak anak kecil kafir yang telah membaca 2 kalimat Syahadat , beliau berkata : Hukumnya adalah sunnah memerintah shalat dan berpuasa . Dia di anjurkan melaksanakannya tapi tidak di pukul apabila dia meninggalkannya karena bertujuan agar di saay dewasa nati dia bisa melakukan kebaikan meskipun kias yang seperti itu tudak tepat

- Saya ulangi kembali bahwasanya wajib bagi orang tua yg di sebut di atas untuk memperlihatkan syariat-syariat yang lahr (tampak) meskipun sunnah contoh bersiwak dan melarang anak-anak dari hal-hal yang mengharamkan , kewajiban ini berakhir pada saat anak tersebut sudah pintar dan baligh
- Untk masalah pendidikan misal : pengajaran Al-Quran , dan adab adalh diambil dari harta anak , ayah dan ibunya

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Peringatan
 - Imam As Sam'ani mengemukakan masalah seorang istri kecil yang masih mempunyai ayah dan ibu , bahwa kewajiban terletak di kedua orang tuanya lantas suaminya
kesimpulan dari itu , wajib di pukul asal tidak melukainya jika tidak tunduk

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------